KURIKULUM
Peningkatan mutu pendidikan harus terus dilakukan secara menyeluruh mencakup pengembangan dimensi manusia Indonesia seutuhnya, yakni aspek-aspek moral, akhlak, budi pekerti, pengetahuan, keterampilan, seni dan olahraga, serta perilaku. Oleh karena itu setiap saat kurikulum harus terus divalidasi, dimonitor pelaksanaannya dan dievaluasi, guna penyempurnaan lebih lanjut.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Pada dasarnya kurikulum berfungsi sebagai pedoman atau acuan. Bagi guru, kurikulum berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran. Bagi kepala sekolah dan pengawas, kurikulum berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan supervisi atau pengawasan. Bagi orang tua, kurikulum itu berfungsi sebagai pedoman dalam membimbing anaknya belajar di rumah. Bagi masyarakat, kurikulum berfungsi sebagai pedoman untuk memberikan bantuan bagi terselenggaranya proses pendidikan di satuan pendidikan.
Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan di SMA UII Banguntapan akan terwujud apabila kegiatan belajar mengajar mampu membentuk pola tingkah laku peserta didik sesuai dengan tujuan pendidikan, serta dapat dievaluasi melalui pengukuran dengan menggunakan teknik tes dan non tes. Proses pembelajaran akan efektif apabila dilakukan melalui persiapan yang cukup dan terencana dengan baik supaya dapat diterima untuk memenuhi:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada pendidikan dasar dan menengah pada pasal 2 dinyatakan bahwa KTSP dikembangkan, ditetapkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan. Dalam pengembangan KTSP mengacu pada SNP dan Kurikulum 2013. Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di wilayah hukum Republik Indonesia yang meliputi : Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi (SI), Standar Proses, Standar Pedidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. Selain itu pengembangan KTSP paling sedikit memperhatikan acuan konseptual, prinsip pengembangan, dan prosedur operasional.
Dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Implementasi Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa dilakukan melalui pembelajaran langsung untuk mapel Pendidikan Agama dan PPKn, sedangkan untuk mapel lain melalui pembelajaran tidak langsung yang terealisasi dalam KI 1 dan KI 2, serta pengembangan diri dan budaya sekolah. Pendidikan budaya dan karakter bangsa pada intinya bertujuan mengembangkan karakter setiap individu agar mampu mewujudkan nilai-nilai luhur Pancasila, mengembangkan potensi dasar agar berhati baik, berpikiran baik, berperilaku baik, memperkuat dan membangun perilaku bangsa yang multikultur, meningkatkan peradaban bangsa yang kompetitif dalam pergaulan dunia.
Pada sistem KTSP yang dikembangkan oleh pendidik, kepala sekolah dan komite sekolah memiliki ”full authority and responsibility” dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi, misi dan tujuan satuan pendidikan.
Mata Pelajaran
X MIPA |
Mata Pelajaran X IPS |
|
Kelompok A (Umum) | ||
1. | Pendidikan Agama dan Budi Pekerti | Pendidikan Agama dan Budi Pekerti |
2. | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
3. | Bahasa Indonesia | Bahasa Indonesia |
4. | Matematika | Matematika |
5. | Sejarah Indonesia | Sejarah Indonesia |
6. | Bahasa Inggris | Bahasa Inggris |
Kelompok B (Umum) | ||
7. | Seni Budaya | Seni Budaya |
8. | Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan | Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan |
9. | Prakarya dan Kewirausahaan | Prakarya dan Kewirausahaan |
10 | Bahasa Jawa | Bahasa Jawa |
11. | Quran Hadist | Quran Hadist |
12. | Bahasa Arab | Bahasa Arab |
Kelompok C (Peminatan) | ||
13. | Matematika | Geografi |
14. | Biologi | Sejarah |
15. | Fisika | Sosiologi |
16. | Kimia | Ekonomi |
17 | Ekonomi | Fisika |
18 | Geografi | Biologi |